title
Pemilu sebagai Sarana Demokrasi
1. Asas Pemilihan Umum
Sesuai dengan UU no. 15 tahun 1999, UU no 4 tahun 1997, UU no. 2 tahun 85 asas yang dianut dalam pemilu di negara kita sbb :
Langsung, artinya rakyat yang sudah memnuhi masyarakat minimum tertentu berhak secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan .
Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi setiap warga negara indonesia yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu, atau sudah kawin .
Bebas, artinya tiap-tiap warga negara bebas menggunakan haknya untuk memilih tanda gambar yang dikehendakinya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapaun dan dengan jalan apapun .
Rahasia, artinya para pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun, siapa, atau apa yang dipilih .
Jujur, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara langsung harus bersikap dan bertindak jujur, sesuai peraturan perundangan yang berlaku .
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilih dan partai peserta pemilu mendapat kelakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak apapun .
fungsi PEMILU
a. Pemilu sebagai sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintah)
Melalui pemilu rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil rakyat tersebut akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Disamping memilih para wakil rakyat, pemilu dijadikan wahana untuk memilih pemimpin negara / kepala negara atau pejabat yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Pemilu sebagai sarana pertanggung jawaban pejabat publik
Dalam pemilu rakyat menentukan kepada siapa kedaulatannya didelegasikan. Jika orang-orang yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, rakyat cenderung tidak memilihnya lagi dan lantas menggantinya dengan orang-orang baru. Dari sisi rakyat, pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk menjatuhkan sanksi politik bagi para pejabat pemerintahan yang ternyata tidak menjalankan aspirasi rakyat.
c. Pemilu sabagai sarana pendidikan politik rakyat.
Pemilihan umum dapat berfungsi pula sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu dapat berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh karena itu, pemilu itu sendiri harus dilaksanakan secara demokratis pula.
tujuan PEMILU
Sesuai dengan UU pemilu yang berlaku sekarang, UU no. 3 tahun 1999 pemilu diadakan untuk memlihi :
• Anggota DPR tingkat pusat
• Anggota DPRD tingkat 1
• Anggota DPRD tingkat 2
Nama :
• Abu Bakar Ahmad (01)
• Amallia Wulandari (03)
• Dhina Anggraeni (09)
• Kartika Wulandari (18)
• Narulita Rahma W (24)
• Rafi Putradana (26)
KELOMPOK
Pengertian pemilu:
Pemilu adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara di bidang politik.
Pemilihan umum di indonesia sebagai sarana demokrasi yang berdasarkan pancasila
3. Macam-macam hak pilih .
Hak untuk ikut serta dalam pemilu disebut hak pilih, hak pilih terdiri atas :
• Hak pilih aktif, yaitu hak untuk memilih wakilnya DPR
• Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih menjadi anggota DPR
Syarat-syarat pemilih :
Untuk dapat memilih dalam pemilu, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Pada waktu pendaftaran, pemilih sudah 17 tahun atau sudah kawin
• Pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih .
• Tidak terganggu kejiwaanya .
• Pemilih tidak sedang menjalani hukuman pidana kurungan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih .
• Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan .
Syarat-syarat untuk dipilih :
Untuk dapat dipilih dalam pemilu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Warga negara RI yang telah berusia 21 tahun keatas dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa .
• Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau berpengetahuan sederajat .
• Setia kepada pacasila dan UUD 1945 .
• Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atas organisasi terlarang lainya .
• Tidak sedang terganggu jiwanya .
• Terdaftar dalam daftar calon .
• Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang alamat tetap .
Ciri-ciri pemilu demokratis
a. Hak pilih umum
b. Kesetaraan bobot suara
c. Tersediannya pilihan yang signifikan
d. Kebebasan nominasi
e. Persamaan hak kampanye
f. Kebebasan dalam memberikan suara
g. Kejujuran dalam penghitungan suara
h. Penyelenggaraan secara periodik





Source
No comments:
Post a Comment