Monday, March 18, 2019

Politik Dan Strategi Nasional

title

Santi Amelia P 3506180235

Fariq Azka F 3506180286

Fauzi Fahmi 3506180005

Dadan Nurzaman 3506180028

Deny Wahyu S 3506180169

Siska Pegirani 3506180172

Rissa Dwi M 3506180198

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI

NASIONAL

Politik Politeia (Bhs Yunani) mempunyai

makna kepentingan umum. Strategi strategia

yang diartikan the art of the general (Jendral

Karl von Clausewitz). Dalam pengertian umum

strategi adalah cara untuk mendapatkan

kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi

pada dasarnya merupakan seni dan ilmu

menggunakan dan mengembangkan kekuatan

(ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan

pertahanan keamanan).

2
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik strategi nasional dapat

diartikan sebagai cara melaksanakan

kebijaksanaan umum dan

pengambilan kebijakan untuk

mencapai suatu cita-cita dan tujuan

nasional untuk mencapai masyarakat

adil, makmur dan sejahtera secara

merata dan menyeluruh.

3

2.1 GARIS BESAR POLITIK

NASIONAL DAN STRATEGI

NASIONAL

Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani,

Politeia yang akar katanya adalah Polis, yang berarti

kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara

dan Teia, yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,

politik, dalam arti politics, mempunyai makna kepentingan

umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu

rangkaian asas-asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat

yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita

kehendaki.

4
2.2 STRATEGI NASIONAL

Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk

kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa

Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus

berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab

kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-

maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat

disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu

negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus

memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala

kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan

masyarakat adil dan makmur.

5
2.3 ASPEK PROGRAM NASIONAL
PENYUSUN
Dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia.
Peran rakyat: mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku,
menjaga ketertiban dan keamanan. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah dan
batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang.

6
2.3 ASPEK PENYUSUN PROGRAM
NASIONAL
2.3.1 Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranas adalah bersumber kepada: geopolitik
Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan
nasional, dan tata bina nasional.
2.3.1.1 Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan
negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa
Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena
pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan
geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-
kepentingan nasional.

7
2.4 KONSEP STRATEGI NASIONAL
DAN IMPLEMENTASI
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan
menggunakan kekuatan-kekuatan nasional ( Ipoleksosbud hankam )
dalam masa perang maupun damai untuk mendukung pencapaian
tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, Sehingga dengan
demikian srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan
politik nasional
Konsep Strategi Nasional dan Implementasi
Penyusunan politik strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung terkadung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara danKetahanan Nasional.

8
2.5 IMPLEMENTASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
A. Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Di
Bidang Hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisanmasyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu

dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum

adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial

dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan

gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program

legalisasi.

9

B. Implemetasi Politk Strategi Nasional Dibidang

Ekonomi.

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang

bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan

prinsippersaingan sehat dan memperhatikan

pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan

sosial, kualitashidup, pembangunan berwawasan

lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin

kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja,

perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil

bagi seluruh rakyat.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil

sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik

danberbagai struktur pasar distortif, yang

merugikanmasyarakat.

10

2.6 POLITIK LUAR NEGERI

1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang

bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,

menitikberatkan pada solidaritas antar negara

berkembang,mendukung perjuangan kemerdekaan

bangsa–bangsa,menolak penjajahan dalam segala

bentuk, sertameningkatkan kemandirian bangsa dan

kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama

internasionalyang menyangkut kepentingan dan hajat

hidup orang banyakharus dengan persetujuan lembaga

perwakilan rakyat.

11

2.7 PENYELENGGARA NEGARA

1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek

korupsi,kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi

seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang

berlaku,meningkatkan efektivitas pengawasan internal

danfungsional serta pengawasan masyarakat

denganmengembangkan etik dan moral.

2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan

memperbaikikesejahteraan dan keprofesionalan serta

memberlakukansistem karier berdasarkan prestasi dengan

prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat

danpejabat pemerintahan sebelum dan sesudah

memangkujabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum

dan hakasasi manusia.

12



politik

No comments:

Post a Comment