title
Santi Amelia P 3506180235
Fariq Azka F 3506180286
Fauzi Fahmi 3506180005
Dadan Nurzaman 3506180028
Deny Wahyu S 3506180169
Siska Pegirani 3506180172
Rissa Dwi M 3506180198
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik Politeia (Bhs Yunani) mempunyai
makna kepentingan umum. Strategi strategia
yang diartikan the art of the general (Jendral
Karl von Clausewitz). Dalam pengertian umum
strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi
pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan).
2
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional dapat
diartikan sebagai cara melaksanakan
kebijaksanaan umum dan
pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional untuk mencapai masyarakat
adil, makmur dan sejahtera secara
merata dan menyeluruh.
3
2.1 GARIS BESAR POLITIK
NASIONAL DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani,
Politeia yang akar katanya adalah Polis, yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara
dan Teia, yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik, dalam arti politics, mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas-asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki.
4
2.2 STRATEGI NASIONAL
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk
kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa
Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus
berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab
kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-
maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu
negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus
memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan
masyarakat adil dan makmur.
5
2.3 ASPEK PROGRAM NASIONAL
PENYUSUN
Dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia.
Peran rakyat: mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku,
menjaga ketertiban dan keamanan. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah dan
batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang.
6
2.3 ASPEK PENYUSUN PROGRAM
NASIONAL
2.3.1 Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranas adalah bersumber kepada: geopolitik
Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan
nasional, dan tata bina nasional.
2.3.1.1 Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan
negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa
Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena
pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan
geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-
kepentingan nasional.
7
2.4 KONSEP STRATEGI NASIONAL
DAN IMPLEMENTASI
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan
menggunakan kekuatan-kekuatan nasional ( Ipoleksosbud hankam )
dalam masa perang maupun damai untuk mendukung pencapaian
tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, Sehingga dengan
demikian srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan
politik nasional
Konsep Strategi Nasional dan Implementasi
Penyusunan politik strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung terkadung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara danKetahanan Nasional.
8
2.5 IMPLEMENTASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
A. Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Di
Bidang Hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisanmasyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
9
B. Implemetasi Politk Strategi Nasional Dibidang
Ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsippersaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitashidup, pembangunan berwawasan
lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja,
perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil
bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
danberbagai struktur pasar distortif, yang
merugikanmasyarakat.
10
2.6 POLITIK LUAR NEGERI
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang
bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara
berkembang,mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa–bangsa,menolak penjajahan dalam segala
bentuk, sertameningkatkan kemandirian bangsa dan
kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasionalyang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup orang banyakharus dengan persetujuan lembaga
perwakilan rakyat.
11
2.7 PENYELENGGARA NEGARA
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek
korupsi,kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku,meningkatkan efektivitas pengawasan internal
danfungsional serta pengawasan masyarakat
denganmengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaikikesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukansistem karier berdasarkan prestasi dengan
prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat
danpejabat pemerintahan sebelum dan sesudah
memangkujabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hakasasi manusia.
12
politik
No comments:
Post a Comment